Sentimen
Negatif (88%)
13 Des 2024 : 06.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Surabaya, Yogyakarta

Selama 14 Tahun 2 Bidan di Jogja Berlibat Jual Beli 66 Bayi, Ada yang Dijual Rp65 Juta - Halaman all

13 Des 2024 : 06.13 Views 35

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Selama 14 Tahun 2 Bidan di Jogja Berlibat Jual Beli 66 Bayi, Ada yang Dijual Rp65 Juta - Halaman all

Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Dua orang bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua bidan itu terlibat penjualan bayi sejak 2010 hingga 2024 ini.

Total 66 bayi yakni kelamin laki-laki sebanyak 28 dan bayi perempuan 36 telah diperdagangkan dan  2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

Tersangka JE dan DM tertunduk lesu saat dihadirkan pada jumpa pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lobi Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi mengatakan, data itu didapatkan dari buku catatan transaksi milik tersangka.

 "Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga puluhan juta rupiah.

 Endri mengungkapkan harga bayi bervariatif tergantung jenis kelamin.

"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," katanya.

Pada 2024 ini para tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi TPPO anak yakni bulan September menjual anak laki-laki di Bandung dan Desember ini menjual anak perempuan di Yogyakarta.

Terungkap kedua tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan telah divonis selama 10 bulan di Lapas Wirogunan.

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujarnya.

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Modus Kejahatan

Para tersangka berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari salah satu pasangan yang tidak menginginkan bayi.

Proses adopsi itupun tidak sah secara prosedural serta tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.

Mereka yang merelakan bayinya diambil para tersangka mayoritas merupakan pasangan di luar nikah.

Usai mendapat bayi yang diinginkan, para tersangka lantas menjual bayi yang sudah diadopsi tersebut ke sejumlah orang dari berbagai daerah.

Dirreskrimum Polda DIY menuturkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dugaan TPPO di sebuah rumah bersalin daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

"TKP di daerah Tegalrejo, disebuah tempat praktik dokter dan kecantikan," terang Endriadi.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto, dalam keterangannya menambahkan tersangka DM adalah pemilik dari rumah bersalin tersebut sementara JE merupakan pekerja atau pegawai dari rumah bersalin yang dikelola oleh tersangka DM.

Para tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan sebagai biaya persalinan.

"Modusnya untuk biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp55 juta hingga Rp65 juta dan bayi laki-laki Rp65 juta hingga Rp85 juta," ungkapnya.

Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bayi itu dijual kepada pihak di berbagai daerah.

 "Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," terang Nugroho.

Tabrak Aturan 

Hasil penyidikan kepolisian mengungkap, bayi yang diperdagangkan itu mayoritas hasil hubungan gelap.

 Bayi tersebut diadopsi tersangka tanpa legalitas yang sah dan menabrak sejumlah aturan yang ditetapkan.

Setelah mendapatkan bayi yang diinginkan, tersangka lantas menjual kepada pasangan yang menginginkan anak.

Jika merujuk pada aturan sah pemerintah, proses adopsi anak harus menempuh regulasi yang cukup panjang.

Hal ini disampaikan Pekerja Sosial Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, di sela-sela jumpa pers, kasus TPPO di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

Dia mengatakan proses adopsi anak memiliki sederet aturan yang harus ditaati.

 Isnan tidak memungkiri adopsi anak masih menjadi perhatian banyak masyarakat.

Dahulu proses adopsi sering kali dilakukan tanpa izin resmi tapi saat ini sudah ada ketentuan yang mengatur adopsi.

Aturan tentang adopsi itu tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 serta turunan PP nomor 50 tahun 2007 dan Permensos nomor 110 tahun 2009 terkait Persyaratan Pengangkatan Anak.

"Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami. Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal," katanya.

Menurutnya, proses adopsi dapat dimulai dengan konsultasi di Dinas Sosial baik di Kabupaten atau Kota setempat.

Setelah itu, masyarakat dapat melanjutkan dengan memenuhi persyaratan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Sementara adopsi melalui kelembagaan harus diproses melalui Dinas Sosial Provinsi DIY.

Prosesnya pun menurut Isnan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

"Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil," terang dia.

 Dalam proses adopsi sesuai Permensos Nomor 110 Tahun 2009 pemerintah juga tidak menghilangkan nasab anak. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah

Sentimen: negatif (88.3%)