Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: penembakan, Tawuran
Tokoh Terkait
Kasus Gus Miftah Sudah Beres, Jangan Lupa Peristiwa Penembakan Siswa oleh Oknum Polisi
Terkini.id
Jenis Media: News

Terkini, Makassar - Influencer dan SJW di media sosial kembali mengingatkan kembali peristiwa penembakan seorang siswa oleh oknum aparat kepolisian di Semarang, beberapa waktu lalu.
Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak seorang siswa, Gamma (17) sebelumnya telah dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH pada 9 Desember 2024 lalu.
Robig diduga melakukan tindakan tercela dengan menembak 3 siswa, dan salah satunya, Gamma, meninggal dunia.
Namun, influencer dan Social Media Justice Warriar atau SJW di media sosial mengingatkan kembali bahwa kasus ini bukan hal biasa. Hal tersebut lantaran pihak kepolisian sebelumnya merilis bahwa peristiwa penembakan itu dilatari oleh aksi tawuran.
Polisi melalui Polda Jateng juga merilis barang bukti berupa senjata tajam, seperti celurit berukuran besar. Namun, rekaman CCTV menunjukkan hal berbeda. Ketiga siswa tersebut dihadang oleh pria diduga Aipda Robig yang terlihat sedang sempoyongan menaiki motornya.
Untuk Aipda Robig, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebutkan ada tiga putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Sidang Sidang Etik di Mapolda Jawa Tengah.
Pertama, perbuatannya dinyatakan tercela dan dikenakan dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH.
Anam menjelaskan Robiq juga sempat menyatakan pembelaan dan mengajukan banding, namun dia mengatakan Robiq yang sepatutnya menyampaikan hal itu.
"Layaknya persidangan dia punya pembelaan, sampai terakhir dia mendapat putusan PTDH dan 14 hari dipatsus, dia juga mengajukan banding. Apa argumentasinya, biarkan pembelaan itu jadi hak dia untuk menyampaikan," ujarnya dikutip dari cnnindonesia.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Robig punya kesempatan banding dan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukannya ke ketua sidang.
Dalam sidang etik itu, kata Artanto, Robiq terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang dan dijatuhi hukuman maksimal. Dia saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini.
"Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Sentimen: negatif (98.4%)