Sentimen
Positif (99%)
11 Des 2024 : 22.14

Update Kenaikan UMP 2025: Pemerintah Sumatera Selatan Sudah Umumkan, Sementara Buruh Jawa Barat Masih Menunggu Kepastian

11 Des 2024 : 22.14 Views 74

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Update Kenaikan UMP 2025: Pemerintah Sumatera Selatan Sudah Umumkan, Sementara Buruh Jawa Barat Masih Menunggu Kepastian

AYOBOGOR.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi topik hangat yang diperbincangkan, terutama setelah beberapa pemerintah provinsi mengumumkan hasilnya.

Salah satu yang sudah memastikan kenaikan adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang resmi mengumumkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Kenaikan ini setara dengan Rp 224.697, sehingga UMP yang sebelumnya Rp 3.456.874 kini menjadi Rp 3.681.571.

Baca Juga: Cara Cek Transaksi Pengeluaran di Grab Wrapped 2024, Bisa Lihat Transaksi Selama Enam Bulan Terakhir

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat dewan pengupahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh dan pengusaha.

Kenaikan ini, menurut Elen, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumsel, mengingat rata-rata UMP di daerah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional yang hanya sekitar Rp 3,3 juta.

Selain mengumumkan UMP, Pemerintah Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tiga sektor utama, yakni sektor pertanian, pertambangan, dan pengadaan listrik, gas, dan udara dingin.

Ketiga sektor ini akan mendapatkan UMSP sebesar Rp 3.733.424. Elen menekankan bahwa besaran UMSP ini disesuaikan dengan karakteristik sektor yang dominan di Sumsel, sementara sektor lainnya akan mengikuti UMP yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Begini Cara Cek Pengeluaran Selama Setahun di Gojek Wrapped 2024

Kenaikan UMP di Jakarta dan Jawa Barat

Sementara itu, buruh di Jakarta dan Jawa Barat masih harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan UMP 2025.

Presiden Prabowo sebelumnya telah memastikan kenaikan UMP secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta.

Kenaikan ini diperkirakan mencapai 6,5 persen. Jika estimasi ini benar, buruh di Jakarta akan menerima UMP sekitar Rp 5.396.760 pada 2025, naik dari Rp 5.067.381 pada 2024.

Baca Juga: Resmi! Jadwal SNPMB 2025 Sudah Diumumkan, Berikut Kuota dan Tanggal Penting SNBP, SNBT dan Jalur Mandiri

Namun, bagi buruh di Jawa Barat, meskipun telah ada kesepakatan antara serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah setempat mengenai kenaikan 6,5 persen, keputusan resmi terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih menunggu pengesahan oleh Penjabat Gubernur hingga 18 Desember 2024.

Kenaikan tersebut diperkirakan akan meningkatkan UMP di Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.000, meskipun kenaikannya terbilang relatif kecil.

Perbedaan UMP dan UMK

Serikat buruh di Jawa Barat juga menekankan bahwa UMP bukanlah patokan utama, karena mayoritas pekerja di daerah ini lebih banyak bergantung pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Baca Juga: Respons Ustadz Adi Hidayat Setelah Disebut Gantikan Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden

Oleh karena itu, beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat mungkin akan memberikan kenaikan UMK yang lebih tinggi dari ketetapan UMP.

Namun, terdapat sedikit kebuntuan terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), di mana pengusaha belum sepakat dengan usulan kenaikan sebesar 11,5 persen untuk sektor-sektor tertentu.

Jika pengusaha dan pemerintah setempat tidak segera mencapai kesepakatan, hal ini dapat mempengaruhi keputusan gubernur yang wajib mengesahkan SK UMSP sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah Sumatera Selatan telah memastikan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, sedangkan buruh di Jawa Barat masih harus menunggu pengumuman lebih lanjut mengenai kenaikan UMP dan UMK.

Baca Juga: Cara Daftar Antrean BPJS Kesehatan Secara Online via Mobile JKN

Meskipun ada perbedaan besaran antara daerah, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Para buruh di wilayah lainnya diharapkan terus mengikuti perkembangan informasi untuk mengetahui berapa nominal UMP yang akan diterima pada 2025 mendatang.***

Sentimen: positif (99.9%)