Sentimen
Positif (50%)
11 Des 2024 : 09.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mataram

UMK Mataram tahun 2025 naik jadi Rp2.882.000

11 Des 2024 : 09.03 Views 90

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi

UMK Mataram tahun 2025 naik jadi Rp2.882.000

Sumber Foto: Antara Disnaker: UMK Mataram tahun 2025 naik jadi Rp2.882.000 Dalam Negeri    Editor: Sigit Kurniawan    Selasa, 10 Desember 2024 - 19:46 WIB

Elshinta.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rudi Suryawan, upah minimum Kota (UMK) Mataram pada  2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan menjadi Rp2.882.000 dari sebelumnya Rp2.685.000.

Ketika dikonfirmasi di Mataram, Selasa (10/12), Rudi mengatakan kenaikan itu sejalan dengan kebijakan nasional terkait pengupahan naik sebesar 6,5 persen.

"Kalau 6,5 persen berarti kenaikannya sekitar Rp174.000 lebih," katanya.

UMK Mataram 2024 sebesar Rp2.685.000, sehingga apabila usulan kenaikan 6,5 persen diterima maka UMK pada 2025 akan menjadi Rp2.882.000.

Dikatakan, meskipun nominal kenaikan UMK terbilang kecil, namun hal itu sebagai langkah positif untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha sebab aturannya UMK harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

Untuk pembahasan UMK Mataram, lanjutnya, akan dilaksanakan pada Kamis (12/12-2024) bersama dewan pengupahan dan serikat pekerja serta asosiasi pengusaha.

"Rapat tersebut untuk menindaklanjuti penetapan UMP NTB 2025 yang mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan 2024," katanya.

Pembahasan UMK Mataram diupayakan dipercepat karena penetapan UMK 2025 harus sudah diputuskan pada 18 Desember 2024.

Ia berharap, setelah rapat pembahasan UMK Mataram selesai pada tanggal 12 Desember, langsung dapat ditandatangani Wali Kota Mataram untuk kemudian diusulkan ke Provinsi NTB, guna penetapan.

Rudi memastikan, UMK Mataram akan naik 6,5 persen karena mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

"Dengan aturan itu, gubernur di seluruh Indonesia wajib menaikkan  upah minimum provinsi atau UMP sebesar 6,5 persen," katanya.

Sumber : Antara

Sentimen: positif (50%)