Sentimen
Negatif (99%)
10 Des 2024 : 15.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serdang

Kronologi 2 Bocah di Deli Serdang Dibunuh Tetangga, Berawal dari Ejekan Gila Medan 10 Desember 2024

10 Des 2024 : 15.14 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Kronologi 2 Bocah di Deli Serdang Dibunuh Tetangga, Berawal dari Ejekan Gila
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        10 Desember 2024

Kronologi 2 Bocah di Deli Serdang Dibunuh Tetangga, Berawal dari Ejekan Gila Tim Redaksi MEDAN, KOMPAS.com -   Rudi Sihaloho (41) memberikan keterangan di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/12/2024) siang. Dia dihadirkan dalam konferensi pers sebagai tersangka kasus penikaman tiga bocah tetangganya di Gang Dahlia VII, Kabupaten Deli Serdang . Rudi pun menceritakan apa yang terjadi. Pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, dia sedang berada di depan rumahnya yang posisinya berhadap-hadapan dengan rumah para korban. Dilihatnya, ketiga korban berinisial N (7), O (4), dan D (1,5 tahun), sedang bermain di balik jemuran di teras rumah. Rudi tiba-tiba teringat ketiga bocah itu kerap mengejeknya gila. Ibu korban yang bekerja sebagai perawat di RS Murni Teguh dan ayah ketiga bocah berprofesi sebagai driver taksi online, yang mengetahui hal itu juga tak mau menegur anak mereka. Amarah Rudi memuncak. Melihat lingkungan sedang sepi dan orangtua ketiga bocah sedang tak berada di rumah, Rudi mengambil pisau di rumahnya dan menikam satu persatu bocah tersebut. "Entah kenapa, saya tak bisa kendalikan emosi, Pak," kata Rudi yang mengenakan baju oranye dengan celana panjang. "Selama ini, Pak, sering lah anaknya manggil-manggil aku. Kadang dibilang 'orang gila, orang gila...'," ujar Rudi. Meski telah ditangkap, Rudi tak menyesali perbuatannya. "Menyesal pun saya tidak ada gunanya. Udah telanjur," ungkap Rudi. Setelah menikam ketiga korban, Rudi mengayuh sepedanya dan meninggalkan lokasi kejadian. Sementara, warga sekitar membawa ketiga korban ke Rumah Sakit Murni Teguh. Kejadian itu mengakibatkan bocah berinisial O dan D tewas. Sedangkan, N masih terbaring di ruang ICU RS Murni Teguh dengan kondisi kritis. Kini, Rudi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Unit PPA Polrestabes Medan. Dia disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.6%)