Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kendari, Konawe
Tokoh Terkait

Amiruddin
Begini Nasib Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Konawe yang Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Honorer Supriyani
Vivanews.com
Jenis Media: Nasional

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:02 WIB
Kendari, VIVA - Kapolsek dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito, Konawe Selatan, yakni Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin, disanksi demosi dan penempatan khusus (Patsus) buntut terbukti minta uang sebesar Rp 2 juta dari memeras guru honorer Supriyani.
Baca Juga :
Istana Sebut 1,9 Juta Guru Bakal Sejahtera di 2025-total-anggaran-rp-81-triliun
"Kedua oknum polisi tersebut dijatuhi hukuman Patsus 21 hari dan demosi selama 2 tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi Iis Kristian, Jumat, 6 Desember 2024.
Ilustrasi foto oknum anggota polisi.
Baca Juga :
Guru Supriyani Dapat Kejutan dari Anak Muridnya Usai Kembali Mengajar
Mereka pun dijatuhi hukuman etika minta maaf kepada institusi terkait perbuatannya tersebut. Keduanya langsung ditempatkan di penempatan khusus selama 21 hari atas kelakuannya. Lokasinya di Markas Polda Sultra.
"Sanksi tambahan yakni sanksi etika berupa permintaan maaf," kata dia.
Baca Juga :
DPD: Perlu Pengawasan untuk Implementasi Program Prabowo Sejahterakan Guru Tepat Sasaran
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito, Konawe Selatan, yakni Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Aipda Amiruddin, ternyata minta uang sebesar Rp 2 juta dari memeras guru honorer Supriyani untuk renovasi ruangan Satreskrim Polsek Baito.
Ipda Idris minta uang sebesar Rp 2 juta ke Supriyani agar tak ditahan dalam kasus kekerasan anak Kepala Unit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim. Hal ini diungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris Besar Polisi Moch Soleh.
"Jadi uangnya dapat bantuan dari pak kades tadi Rp2 juta dan diterima untuk pembangunan ruangan unit reskrim seperti beli semen dan itu diakui," katanya, Jumat, 6 Desember 2024.
Untuk diketahui, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Konawe Selatan, menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara. Sidang etik Kapolsek Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Aipda Amiruddin, itu dilakukan lantaran telah terlibat dalam kasus pemerasan terhadap guru honorer Supriyani.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, kedua personel itu disidang etik oleh Propam Polda Sultra lantaran terindikasi telah melakukan permintaan uang Rp 2 juta sebagai bentuk pemerasan dalam menangani kasus.
“Propam melakukan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi diduga minta uang Rp 2 juta. Mereka adalah oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim yang baru,” kata Iis saat dikonfirmasi awak media di Kendari, Kamis 7 November 2024.
Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Konawe Terbukti Minta Uang Damai Rp2 Juta, Dipakai Buat Renov Ruangan
Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Konawe jalani sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap guru honorer Supriyani.
VIVA.co.id
6 Desember 2024
Sentimen: positif (78%)