Sentimen
Undefined (0%)
6 Des 2024 : 16.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyumas, Purwokerto, Sukabumi

Ketua Dekopinda Banyumas Jadi Tersangka Penggelapan Dana Rp11 Miliar

6 Des 2024 : 16.33 Views 29

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Ketua Dekopinda Banyumas Jadi Tersangka Penggelapan Dana Rp11 Miliar

Esposin, BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus penggelapan dana di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) "Sehat" RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Kasus ini menyeret nama Muhammad Arsyad Dalimunthe (MAD), Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Banyumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"MAD yang merupakan mantan Manajer KPRI 'Sehat' telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak 21 November 2024," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, dikutip dari Antara, Jumat (6/12/2024).

Modus Penggelapan Dimulai dari 2010

MAD diketahui menjabat sebagai manajer KPRI "Sehat" sejak 1997 tanpa kendala berarti hingga 2010. Namun, masalah muncul setelah koperasi menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan bijih besi di Sukabumi, Jawa Barat.

Sejak kontrak kerja sama tersebut, MAD mulai mengambil dana koperasi secara bertahap, antara Rp20 juta hingga Rp30 juta, dengan alasan pengembangan koperasi. Namun, tidak ada bukti penggunaan dana tersebut.

Pencairan dana yang dilakukan secara kontinu hingga 2021 itu baru terungkap setelah audit keuangan koperasi pada 2022 menemukan selisih lebih dari Rp11 miliar.

Laporan Anggota Koperasi Ungkap Penyelewengan

Kasus ini mencuat setelah seorang anggota koperasi berinisial C melaporkan kesulitan mencairkan simpanan sebesar Rp1,25 miliar pada Agustus 2022. Meski telah berulang kali mengajukan permohonan, C hanya menerima janji dari pengurus koperasi.

Karena tak kunjung mendapat kejelasan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada Februari 2024. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MAD sebagai manajer koperasi mengetahui seluruh aliran dana yang diduga digelapkan.

Kasus ini juga menyeret ketua koperasi berinisial R, yang diduga mengetahui penyelewengan namun tidak melaporkan.

Kerugian dan Ancaman Hukuman

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, menyatakan bahwa kasus ini terdiri dari dua laporan, yaitu dari koperasi dengan kerugian Rp11 miliar dan dari anggota koperasi dengan kerugian Rp1,25 miliar.

MAD dijerat dengan Pasal 374, 372, dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Darmini, menyatakan bahwa koperasi bersifat independen sehingga pihak manajemen rumah sakit tidak terlibat dalam pengelolaannya. "Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada anggota koperasi dan pihak kepolisian," katanya.

Sentimen: neutral (0%)