Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: bandung, Grogol, Madiun, Magetan, Ponorogo, Tulungagung
Kasus: pencurian
Nekat! Bocah Asal Bandung Datang ke Ponorogo untuk Curi Motor
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo menangkap seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena mencuri sepeda motor. Aksi pencurian tersebut bertempat di Pasar Malam di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada 23 Oktober 2024.
ABH yang berasal dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tersebut melancarkan aksinya setelah melakukan perjalanan dengan menumpang truk dari Bandung hingga akhirnya diturunkan di Alun-alun Ponorogo. Usai turun, dia juga diberi uang saku oleh sang sopir sekitar Rp250.000 untuk makan dan kebutuhan lainnya.
Tak lama setelah turun, tersangka berjalan kaki menyusuri kota Ponorogo untuk melihat-lihat suasana perkotaan. Sesampainya di Pasar Malam, sekitar pukul 22.00 WIB tersangka melihat ada sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AE 3969 WQ terparkir tidak dikunci ganda.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan saat kejadian pelaku langsung mendorong motor hingga Madiun.
“Motornya milik saudara Minto, 53, warga Desa Grogol, Kecamatan Sawoo. Setelah mendapatkan sepeda motor milik korban, ABH tersebut mendorongnya hingga Madiun,” ucapnya, Selasa (3/12/2024).
Setibanya di Madiun, tersangka menuju salah satu SPBU untuk minta tolong dicarikan ahli kunci dengan alasan kunci motor hasil curian tersebut hilang. Setelah mendapat kunci duplikasi, tersangka langsung membawa sepeda motor hasil curian ke Kabupaten Bandung.
“Dibawa pulang ke Bandung, tapi pada tanggal 25 Oktober 2024, dia kembali ke Jawa Timur dengan tujuan Tulungagung. Sesampainya di Magetan dia kehabisan bensin,” jelasnya.
Karena kehabisan bensin, ada seorang warga yang curiga, warga tersebut lalu memberi uang tunai untuk dibelikan bensin. Usai mendapat bantuan dari seorang warga, ABH tersebut diminta untuk ikut ke Polsek Maospati karena ada kecurigaan. Di Polsek Maospati, tersangka langsung diinterogasi hingga mengakui perbuatannya.
“Dia di Polsek Maospati mengakui perbuatannya, seketika langsung diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor lengkap dengan kunci duplikatnya,” tambah AKP Rudy.
Atas perbuatannya, ABH tersebut diancam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Sentimen: neutral (0%)