Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: penganiayaan
Pengasuh Daycare yang Siram Air Panas ke Bayi di Depok Jadi Tersangka!
Detik.com
Jenis Media: News

Jakarta -
Polisi menangkap wanita bernama Seftyana (35), pengasuh di tempat penitipan anak (daycare) di Sawangan, Kota Depok lantaran menyiram air panas kepada bayi berusia 1 tahun 3 bulan. Saat ini Seftyana sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dihubungi, Rabu (4/12/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP. Tersangka Seftyana langsung ditahan.
"Langsung kita tahan. (ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
Bayi Disiram Air Panas
Arya mengatakan penganiayaan ini terjadi pada Senin (2/12). Arya menjelaskan orang tua korban sudah menitipkan anaknya di daycare tersebut sejak Agustus 2024 yang lalu. Orang tua korban menitipkan anaknya dari pukul 05.30-19.30 WIB.
Saat hari kejadian tanggal 2 Desember 2024, korban bangun dan menangis lantaran buang air besar. Saat itu tersangka mengambil air panas yang akan digunakan untuk memandikan korban.
Korban saat itu terus menerus menangis saat dimandikan. Lantaran kesal, tersangka lalu mengambil air panas dalam ember dan menyiramkan kepada korban.
"Karena korban terus menangis, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung dan menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang," ujarnya.
"Lalu karena kulit korban mengelupas, tersangka menyiram tubuh korban menggunakan air dingin. Sekira pukul 07.30 WIB saksi A (pengasuh lain di daycare) datang dan segera menghubungi pelapor dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Pada saat kejadian di TKP hanya ada korban dan tersangka," tuturnya.
(wnv/mea)
Sentimen: negatif (100%)