Sentimen
Negatif (100%)
3 Des 2024 : 02.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Supriyanto Pembunuh Kekasihnya di Wonogiri Divonis Penjara Seumur Hidup

3 Des 2024 : 02.31 Views 28

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Supriyanto Pembunuh Kekasihnya di Wonogiri Divonis Penjara Seumur Hidup

Wonogiri -

Supriyanto (44), pembunuh Kartika Margarety Diah Pratiwi (28) yang mayatnya ditemukan tinggal kerangka di Slogohimo, Wonogiri, divonis penjara seumur hidup. Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.

Dilansir detikJateng, Senin (2/12/2024), Sidang pembacaan putusan digelar Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Agusty Hadi Widarto dan hakim anggota Vilaningrum Eibawani dan Donny.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Agusty saat membacakan putusan.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri, Donny, mengatakan hakim memberi hukuman penjara seumur itu atas fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Unsur pasal 339 KUHP yang didakwakan kepada Baron telah terpenuhi.

Ia menjelaskan pasal 339 mengatur tindak pidana pembunuhan yang disertai, diikuti atau didahului tindakan pidana lain. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa.

"Fakta persidangan, setelah pembunuhan terjadi. Terdakwa menggunakan uang tagihan yang dibawa korban untuk keperluan pribadi terdakwa," ungkap Donny.

Simak selengkapnya di sini

(isa/isa)

Sentimen: negatif (100%)