Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Magetan
Selisih Suara Tipis, Bawaslu Magetan Terima 3 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, MAGETAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran tahapan pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024, Senin (2/12/2024). Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi potensi gugatan sengketa hasil pasca rekapitulasi tingkat kabupaten.
Seperti yang diketahui, perolehan suara tiga pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Magetan menunjukan selisih tipis. Hal ini menimbulkan potensi gugatan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin mengemuka.
Mengacu pada data D. hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang diterima Espos, tim pemenangan Paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti–Suyatni Priasmoro, mendapat perolehan suara sebanyak 137.437. Unggul tipis dari Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana dengan perolehan 136.083 suara. Sedangkan Paslon 02 Hergunadi–Basuki memperoleh 131.264 suara.
Hingga senin (2/12/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten telah menerima sebanyak tiga laporan dugaan pelanggaran tahapan Pilkada.
Komisioner Bawaslu Magetan, M. Ramzi, mengatakan tiga laporan yang masuk itu terkait pemilih yang tidak bisa memilih, kemudian dugaan pemilih ganda, dan terkait dugaan penggelembungan suara. Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian awal terhadap tiga laporan yang telah masuk.
Dalam hal pengusutan terhadap laporan yang masuk, Ramzi menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilakukan Bawaslu. Yang pertama kajian awal. Tahapan ini merupakan tahapan awal sebelum selanjutnya suatu laporan dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau tidak. Jika dinyatakan tidak lengkap, maka ada tenggat waktu yang bisa digunakan pelapor untuk memperbaiki.
“Waktu untuk kajian awal itu tiga hari, jika tidak memenuhi maka Bawaslu akan memberi kesempatan pelapor untuk memperbaiki berkas dalam waktu dua hari. Tapi saat ini masih kajian awal, kan laporan baru masuk kemarin,” jelasnya.
Menanggapi terkait adanya laporan itu, KPU Kabupaten Magetan menyatakan siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi.
Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan Trikumoro, menyatakan telah mengumpulkan seluruh PPK. Pihaknya bakal menyelenggarakan proses rekapitulasi surat suara tingkat kabupaten besok Selasa (3/12/2024).
“Yang jelas, kami telah mengumpulkan seluruh PPK se-kabupaten untuk menindaklanjuti isu yang berkembang. Tetapi untuk hasilnya, tidak bisa saya jabarkan,” ungkapnya.
Ivan mengatakan bahwa KPU siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada. Namun, dia menjelaskan bahwa tenggat waktu pengajuan gugatan maksimal H-3 setelah rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Kita besok rekapitulasi tingkat kabupaten, lihat besok hasilnya. Jadi kita setelah rekapitulasi besok akan nunggu selama 3 hari, apabila benar ada gugatan kita harus siap,” ujar dia.
Sentimen: neutral (0%)