Sentimen
Negatif (98%)
1 Des 2024 : 12.57
Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ini Peran 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi yang Ditangkap Polisi

1 Des 2024 : 12.57 Views 24

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Ini Peran 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi yang Ditangkap Polisi

Jakarta, Beritasatu.com – Polisi kembali menangkap dua tersangka baru kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Keduanya berinisial AA dan F merupakan pemilik situs website judi dan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua tersangka kasus judi online Komdigi ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 26 dan 28 November 2024.

"Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka lainnya yang pertama inisial AA, berperan melakukan TPPU. Tersangka AA ini ditangkap tanggal 26 November 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Tersangka F alias W ditangkap dua hari setelahnya. F merupakan pemilik 40 situs website judi online.

Ade Ary mengatakan, selain menangkap dua tersangka, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya uang tunai dari berbagai mata uang senilai Rp 1,4 milliar, dua unit hand phone dan sembilan buku tabungan.

Penyidik masih menunggu hasil analisa dari PPATK untuk melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus judi online Komdigi.

Hingga kini Polda Metro Jaya sudah menangkap 26 tersangka kasus judi online Komdigi. Sedangkan empat orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial J, JH, F, dan C.

Dari 26 orang tersangka judi online tersebut, 10 di antaranya pegawai Kemenkomdigi. 16 orang lagi masyarakat sipil yang terlibat kasus judi online Komdigi.

Sentimen: negatif (98.4%)