Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karangasem, Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Firdaus
Kinerja Tak Optimal sejak Dilantik, Anggota DPRD Solo Disarankan Kembalikan Gaji
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Para anggota DPRD Solo periode 2024-2029 disarankan mengembalikan gaji yang mereka dapat sejak dilantik Agustus 2024 lau. Hal itu lantaran kinerja mereka sejak dilantik dinilai tidak optimal.
Bahkan mereka juga gagal DPRD membahas Rancangan APBD Solo 2025 yang membuat mereka termasuk kepala daerah yang menjabat nanti tidak mendapatkan gaji selama enam bulan. Belum lagi dampak lain berupa pembangunan yang tidak berjalan sesuai kebutuhan masyarakat pada 2025.
Eks legislator Fraksi PDIP DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, kepada Espos, Minggu (1/12/2024), mengaku menyesalkan gagalnya pembahasan dan penetapan APBD 2025 serta tidak optimalnya kinerja DPRD sejak dilantik 14 Agustus 2024. Ia mencatat legislator Karangasem belum banyak bekerja hingga akhir November 2024.
"Dari catatan saya, selama hampir empat bulan terakhir, baru tujuh rapat paripurna dan dua audiensi yang dilakukan. Ada juga kegiatan menerima kunjungan sekolah serta menerima dua unjuk rasa," ungkap dia.
Ginda memerinci tujuh rapat paripurna DPRD Solo yang dilakukan yaitu penerapan fraksi-fraksi, pengumuman pimpinan defintif DPRD Solo 2024-2029, pelantikan pimpinan DPRD Solo, serta penetapan Banggar dan Banmus.
"Ada juga penyampaian nota penjelasan Wali Kota Solo tentang RAPBD 2025 yang dilanjutkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi. Tidak ada pembahasan KUA-PPAS Solo Tahun 2025," kata dia.
Ginda juga mencatat belum ada satu pun peraturan daerah (perda) yang dihasilkan para legislator periode ini. "Rapat Banggar DPRD Solo yang akan membahas RAPBD Solo 2025 pun akhirnya batal," kata dia.
Dengan kinerja seperti itu, Ginda mendesak DPRD Solo meminta maaf dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Solo. Sebab yang paling dirugikan atas kinerja tak optimal para legislator itu adalah rakyat.
Dampak Negatif untuk Rakyat Solo
"Menurut saya, legislator harus memberikan penjelasan kepada masyarakat atas kondisi yang terjadi. Jangankan tidak gajian enam bulan pada 2025, gaji empat bulan terakhir juga sebaiknya dikembalikan," sindir dia.
Diberitakan sebelumnya, RAPBD Solo 2025 gagal dibahas hingga batas akhir waktu yang ditentukan pemerintah yaitu akhir November 2024. Kondisi itu akan berdampak banyak hal terhadap pembangunan Solo.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo, Sunny Ummul Firdaus, menyampaikan gagalnya pembahasan RAPBD 2025 hingga tenggat waktu yang telah ditentukan akan membawa sejumlah dampak negatif bagi Kota Solo.
Sebagai informasi, RAPBD 2025 Kota Solo gagal dibahas meski sudah mencapai tenggat pembahasan pada Jumat (29/11/2024) karena dipicu perbedaan pandangan soal pembentukan alat kelengkapan (alkap) DPRD Solo.
Sunny mengatakan jika mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah Pasal 312 ayat (2), bagi DPRD dan kepala daerah (wali kota) tidak menyetujui bersama RAPBD pada tenggat waktu yang telah ditentukan atau satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru, akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut adalah tidak menerima hak-hak keuangan selama enam bulan, meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
“Jika telatnya pembahasan RAPBD ini dikarenakan faktor DPRD maka sanksinya bisa ke kepala daerah dan DPRD seperti yang saya sebutkan tadi. Karena kepentingan politik ini memang sangat berpengaruh pada pembahasan RAPBD dan dinamika di Solo memang sangat luar biasa dibandingkan daerah yang lain,” kata Sunny saat dihubungi Espos, Sabtu (30/11/2024).
Sentimen: neutral (0%)