Sentimen
Negatif (96%)
28 Nov 2024 : 07.49
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Kapan Pengumuman Pemenang Pilkada Serentak 2024?

28 Nov 2024 : 07.49 Views 74

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Kapan Pengumuman Pemenang Pilkada Serentak 2024?

Bisnis.com, JAKARTA - Pemungutan suara di Pilkada serentak 2024 telah resmi dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.

Selesai pencoblosan, perhitungan suara langsungdilakukan oleh petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal tersebut akan digunakan untuk data perhitungan cepat atau quick count, yang digunakan sebahai patokan awal menentukan pemenang.

Lantas kapan pemenang Pilkada resmi diumumkan?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal dan tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Jadwal dan tahapan dalam Pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Jadwal Lengkap Pilkada 2024

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

17 April-5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 31 Mei- 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian pasangan calon 22 September 2024: Penetapan pasangan calon 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Setelah pencoblosan dan dilakukan penghitungan suara, jadwal penyelesaian penyelenggaraan sengketa dan hasil pemilihan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan ketentuan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.

Kemudian tahap pengusulan pengesahan pengangkatan kepalada daerah terpilih dilakukan dengan dua ketentuan yakni tidak ada permohonan PHP, pengusulan pengesahan dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Apabila ada permohonan PHP, pengusulan pengesahan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Setelah itu, tahap pengusulan pengesahan pengangkatan untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih apabila tidak ada permohonan PHP dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Namun apabila ada permohonan PHP, pengusulan pengesahan diselenggarakan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Sentimen: negatif (96.8%)