Sentimen
Negatif (91%)
28 Jul 2023 : 17.55
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Penyuntik vaksin COVID-19 kosong divonis tiga bulan penjara

28 Jul 2023 : 17.55 Views 11

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Penyuntik vaksin COVID-19 kosong divonis tiga bulan penjara

Terdakwa kasus suntik vaksin kosong Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa Tengku Gita Aisyaritha karena dinyatakan terbukti menghalangi upaya penanggulangan pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/nym.

Sentimen: negatif (91.4%)