Sentimen
Negatif (99%)
23 Jul 2023 : 23.58
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejari Labusel-Sumut tahan mantan Kadis Perkebunan-Peternakan

23 Jul 2023 : 23.58 Views 7

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Kejari Labusel-Sumut tahan mantan Kadis Perkebunan-Peternakan

Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Labusel berinisial AH yang diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp310.711.800.

"Ya benar ditahan pada Jumat (21/7), sudah ditemukan dua alat bukti," ujar Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti saat dihubungi dari Medan, Minggu.

Ia mengatakan, AH disangka melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana untuk pengadaan ternak di Dinas Perkebunan dan Peternakan Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

"Kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp310.711.800," ucap Sahbana.

Setelah Kejari Labusel melakukan penahanan, AH kemudian diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang selama 20 hari sebelum masuk pengadilan.

Sahbana menyebutkan, AH dijerat dengan sangkaan primer, Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (99.4%)