Sentimen
Negatif (61%)
19 Jul 2023 : 11.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Partai Terkait

4 Fakta Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita Pengadilan, Duduk Perkara hingga Penjelasan PN

19 Jul 2023 : 11.57 Views 14

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

4 Fakta Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita Pengadilan, Duduk Perkara hingga Penjelasan PN

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta mengenai rumah milik adik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra, yang bakal disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan akan mengeksekusi rumah putra bungsu Proklamator RI Soekarno dan Fatmawati itu pada 3 Agustus 2023 mendatang.

Rumah senilai ratusan miliar rupiah itu berada di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah Guruh itu dulunya diketahui merupakan kediaman Fatmawati.

Eksekusi dilakukan setelah Guruh Soekarnoputra kalah dalam sengketa perdata melawan Susy Angkawijaya.

Susy sendiri diketahui merupakan seorang pengusaha di bidang keuangan dan investasi.

Baca juga: Guruh, Puan dan Hasto Turun Langsung Cek Proses Gladi Bersih Menyambut Puncak Bulan Bung Karno 2023

Selengkapnya, berikut fakta mengenai rumah milik Guruh Soekarnoputra yang bakal disita PN Jaksel:

1. Duduk Perkara 

Juru Bicara atau Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra tersebut merupakan bagian dari proses hukum perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya.

Guruh Soekarnoputra kalah di pengadilan atas gugatan yang dilayangkan Susy.

Permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh.

Gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Dengan dikabulnya gugatan Susy maka gugatan milik Guruh pun gugur.

Guruh diklaim Susy melakukan jual beli pada tahun 2011 lalu.

Sentimen: negatif (61.5%)