Sentimen
Negatif (99%)
18 Jul 2023 : 17.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Depok

Kasus: penganiayaan

Polisi bantu penyembuhan trauma kepada korban penganiayaan di Tangsel

18 Jul 2023 : 17.34 Views 8

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Regional

Polisi bantu penyembuhan trauma kepada korban penganiayaan di Tangsel

Jakarta (ANTARA) -

Polda Metro Jaya memberikan bantuan penyembuhan trauma (trauma healing) kepada korban penganiayaan, yakni TM (21) di Tangerang Selatan dengan menugaskan tim dari Biro Psikologi dan Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menjelaskan Polda Metro Jaya memberikan perhatian khusus terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada kasus tersebut.

TM yang tengah hamil merupakan perempuan korban KDRT oleh suaminya di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penanganan terhadap korban.

"Pelayanan tersebut dalam rangka upaya pemulihan kejiwaan terhadap korban, memberikan semangat kepada korban untuk segera bisa pulih kembali," katanya.

Siswanto menyebutkan dari hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan diberikan rekomendasi kepada korban untuk dilakukan perawatan.

"Tujuan dari perawatan itu untuk memulihkan kembali kondisi fisik dari korban akibat dari perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri," katanya.

Polda Metro Jaya melakukan asistensi kasus KDRT yang dilakukan BD (38) terhadap korban TM (21) di Serpong, Tangerang Selatan.

"Sesuai arahan dan instruksi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi terkait kekhususan di Undang-Undang KDRT," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (17/7).

. Polda Metro Jaya tangkap pelaku KDRT di Depok

Trunoyudo menjelaskan Polda Metro Jaya segera melakukan langkah-langkah terkait dengan penyembuhan trauma terhadap korban.

"Tentunya terhadap traumatis-traumatis yang dialami korban dan keluarga, kami akan melibatkan baik Psikolog, Biro SDM dan Biddokes Polda Metro Jaya," katanya.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menyebutkan alasan sang suami berinisial BD (38) melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial TM (21) karena cemburu berlebihan pada Rabu (12/7) sekitar pukul 04.45 WIB.

"Penyebabnya kesal karena istrinya 'over'
​​​​​​​protektif, kurang lebih cemburuan. Ini sudah yang kelewatan (cemburunya)," kata Kepala Unit PPA Polres Tangsel Ipda Siswanto.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (99.9%)