Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: Peredaran Sabu
Tokoh Terkait
Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran sabu 36 kilogram di Depok
Antaranews.com
Jenis Media: Regional

Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram (kg) yang disamarkan dengan bungkus atau kemasan kopi dan teh di Kota Depok, Jawa Barat, Senin.
"Tersangka berinisial RB alias Robi (38) yang ditangkap pada Sabtu (1/7) pukul 05.50 WIB di Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT 005/RW 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta.
Karyoto menjelaskan modus yang digunakan oleh tersangka adalah menggunakan kemasan kopi dan teh impor.
"Modus yang digunakan adalah sabu dikemas ke dalam bungkus kopi impor merek Bluebeard dan bungkus teh merek Guanyinwang," katanya.
Karyoto menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, " katanya.
Karyoto juga menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana ini dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia.
"Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 4 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 kilogram sabu ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa," katanya.
Karyoto berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan sesuatu hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami selalu mengharap kepada masyarakat sekecil apapun informasi yang bisa didapat oleh masyarakat tolong laporkan ke kami," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: negatif (97.7%)