Sentimen
Negatif (100%)
26 Jun 2023 : 21.10
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait

KontraS sesalkan langkah pemerintah meratakan sisa bangunan Rumah Geudong

26 Jun 2023 : 21.10 Views 3

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Nasional

KontraS sesalkan langkah pemerintah meratakan sisa bangunan Rumah Geudong

Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga menyesali langkah pemerintah meratakan bangunan yang menjadi lokasi pelanggaran HAM berat di Pidie tersebut.

Ketua Koordinator KontraS Aceh, Azarul Husna mengatakan tindakan penghancuran sisa bangunan Rumah Geudong merupakan salah satu tindakan menghilangkan bukti sejarah pelanggaran HAM berat di Aceh. "Bangunan itu merupakan sebuah situs sejarah penting sekaligus bukti pernah adanya kejahatan sangat serius di Kabupaten Pidie, Aceh," kata Azharul Husna seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fitri Juliana, Senin (16/6).

Penghancuran bangunan penting ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan negara dalam upaya menuliskan ulang sejarah Indonesia dan upaya lain berupa memorialisasi pelanggaran HAM berat di Aceh tambahnya lagi.

Selain itu, KontraS Aceh menilai, pemerintah telah secara terang terangan merusak dan menghilangkan situs penting yang semestinya bisa menjadi barang bukti untuk kebutuhan yudisial, dalam hal ini pengadilan HAM.

Upaya penghancuran sisa fisik bangunan Rumah Geudong adalah upaya negara untuk menghilangkan barang bukti fisik pelanggaran HAM Berat yang pernah terjadi di lokasi tersebut dan ini, salah satu sikap sistematis dan terencana negara dalam memberikan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM BeratTerkait pembongkaran tersebut, KontraS Aceh menilai Presiden Jokowi telah melakukan upaya mengaburkan eksistensi Komnas HAM, memberi impunitas terhadap pelaku, dan menjebak korban atas nama pemulihan.

"Kedatangan Presiden Jokowi (27/6) ke Lokasi rumoh Geudong adalah kick of atau sepak mula penyelesaian pelanggaran HAM berat masalalu melalui mekanisme non yudisial dan ketika itu dilakukan bukan berarti sudah selesai karena kita belum sedikitpun melangkah pada mekanisme Yunidial, sehingga pemerintah kabupaten tidak semenag-menang dan arogan menghilangkan bukti di rumoh Geudong karena proses pemenuhan HAK korban itu belum terjadi sampai saat ini," jelas Husna lagi.

“Pemenuhan hak korban pelanggaran HAM merupakan perwujudan hak konstitusional dan hak asasi yang paling mendasar. Negara, katanya, harus mematuhi standar internasional dalam membangun memorial, termasuk memastikan agar prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM dipenuhi,” tegas Koordinator KontraS Aceh.

Rumah Geudong adalah bekas Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) di Sektor A, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie yang pada masa darurat militer digunakan sebagai tempat penyiksaan dan pembunuhan warga.

Kejahatan oleh aparat itu menjadi salah satu yang diingat rakyat Aceh sejak pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) kurun waktu 1989-1998.

Peristiwa Rumah Geudong itu menjadi salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat yang diakui negara melalui Presiden Jokowi pada Januari lalu.

Dan pada Selasa (27/6) Presiden Jokowi dijadwalkan berkunjung ke Aceh dalam rangka mengumumkan kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial di lokasi Rumoh Geudong.

Sentimen: negatif (100%)