Sentimen
Negatif (99%)
21 Jun 2023 : 17.43
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tasikmalaya

Tokoh Terkait

2 Pria di Tasik Diringkus Polisi karena Rudapaksa Remaja Bawah Umur dan Ancam Sebar Video Korban

21 Jun 2023 : 17.43 Views 22

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

2 Pria di Tasik Diringkus Polisi karena Rudapaksa Remaja Bawah Umur dan Ancam Sebar Video Korban

TRIBUNNEWS.COM - Polres Tasikmalaya amankan dua pria yang lakukan rudapaksa ke remaja berusia di bawah umur.

Gadis berusia 15 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat tersebut dirudapaksa dua orang di waktu yang berbeda.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video syur korban.

Melalui keterangan pihak Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), kejadian tersebut bermula sekira pada April 2021 silam.
Seorang pelaku berinisial F (22) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap gadis di bawah umur tersebut saat mereka berdua tengah bermain game di ponsel masing-masing.

“Tindakan tidak senonoh tersebut dijadikan alasan oleh pelaku untuk melakukan rudakpaksa terhadap korban, dengan alasan, pelaku mengaku telah merekam tindakan senonohnya itu dan akan menyebar videonya jika korban menolak berhubungan badan,” ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com pada Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Pilu Nasib Siswi SMP Korban Rudapaksa Tiga Pria, Alami Pendarahan Hebat hingga Harus Transfusi Darah

Selang satu tahun pasca-kejadian tersebut, tambahnya, pada September 2022, korban curhat dengan pelaku yang berinisial A (18).

“Korban berkenalan dengan A dan curhat terkait perlakuan F terhadap dirinya satu tahun yang lalu. Akan tetapi, curhatan tersebut digunakan pelaku A untuk merudapaksa korban,” lengkap Suhardi.

Korban, lanjutnya, lagi-lagi mendapat pengancaman, kali ini oleh pelaku A.

Ia mengancam akan memberitahu orang tua korban jika korban tidak mau berhubungan badan dengannya.

“Persitiwa berikutnya terjadi perekaman video persetubuhan tanpa sepengetahuan korban dan digunakan untuk terus melakukan persetubuhan,” jelas Suhardi.

“Akhirnya, video tersebut mulai tersebar di lingkungan sekolah korban, bahkan sampai ke orang tua korban,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, Polres Tasikmalaya Polda Jabar menangkap dua pelaku yang berinisial F dan A.

Keduanya diancam Pasal 81 dan/atau 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Kedua pelaku masing-masing terancam pidana 15 tahun penjara,” pungkas Suhardi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pilu Remaja di Tasik Dirudapaksa 2 Pria, Pelaku Ancam Sebar Video Tak Pantas agar Korban Menurut

Sentimen: negatif (99.5%)