Polda Metro Jaya Tetapkan Si Kembar Rihana Rihani Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Ponsel
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.
"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Terkait hal ini Hengki menjelaskan, bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.
"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penipuan Ponsel oleh Si Kembar
Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.
"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
Polda Metro Jaya resmi mengambil alih kasus penipuan Pre Order (PO) ponsel iPhone yang diduga dilakukan oleh dua wanita kembar yakni Rihana dan Rihani.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah menarik seluruh laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut dari seluruh Polres jajaran.
"Terkait penipuan terkait tersangka si kembar Rihana dan Rihani kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).
Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Diduga Cabut GPS dan Ganti Pelat Nomor Mobil Rentalan, Sang Pemilik Stres
Hengki menyebut, bahwa saat ini pihaknya menggabungkan laporan pada kasus tersebut menjadi satu usai pihaknya melakukan tahap analisis evaluasi atau annev.
Sentimen: negatif (95.5%)