Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Hakim Sidang Mario Dandy Minta JPU Dahulukan Saksi dari Keluarga Korban David Ozora
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hakim ketua Alimin Ribut Sujono meminta jaksa penuntut umum (JPU) mendahulukan keluarga korban penganiayaan David Ozora (17) sebagai saksi pada sidang lanjutan pekan depan.
Hal itu disampaikan hakim Alimin pada sidang perdana tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) akan digelar pada Selasa (13/6/2023).
"Untuk saksi-saksi kami mohon kepada penuntut umum mendahulukan saksi-saksi yang pertama itu keluarga korban dulu (David Ozora)," kata kata Alimin dalam persidangan yang dikutip dari Kompas TV, Selasa (6/6/2023).
Lalu orang yang melihat di tempat kejadian yakni petugas keamanan atau security.
Nantinya dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan ini akan diperdengarkan saksi sebanyak 5 orang dari JPU.
"Keluarga korban David dulu, lalu security yang melihat ada di TKP, (total) itu ada lima," lanjut Alimin.
Sidang lanjutan hari Selasa 13 Juni nanti dijadwalkan akan mulai pada pukul 10.00 WIB.
"Selasa 5 saksi dulu tapi keluarga David didahulukan. Selasa 5 saksi dan Kamis 5 saksi dijadwakan," ujar Alimin.
Diketahui, sidang perdana ini digelar terbuka dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa.
Baca juga: Sidang Mario Dandy Satrio Dilanjutkan Pekan Depan, Hadirkan 5 Saksi dari JPU
Disampaikan sebelumnya, jumlah saksi yang ada di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang sedangkan untuk Shane 16 orang.
Sentimen: negatif (95.5%)