Sentimen
Negatif (99%)
6 Jun 2023 : 13.27
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Enggan Tempuh Jalur Hukum, Mario Dandy Pilih Eksekusi Sendiri David Ozora 

6 Jun 2023 : 13.27 Views 18

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Enggan Tempuh Jalur Hukum, Mario Dandy Pilih Eksekusi Sendiri David Ozora 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Mario Dandy menyampaikan niat untuk menganiaya David Ozora saat berada dalam perjalanan bersama Shane Lukas dan AGH.

Niatan itu disampaikan sebab AGH mengklaim telah dilecehkan.

Klaim itu disampaikan AGH kepada Shane Lukas yang juga berada di dalam mobil yang dikemudikan Mario Dandy.

Alih-alih melaporkan ke polisi, Mario Dandy lebih memilih untuk mengeksekusi David Ozora dengan tangannya sendiri.

"Mangkanya, yang kayak gini harus dikasih pelajaran. Karena dia udah 17 tahun, mangkanya mending gua pukulin dibanding gua harus laporin ke hukum," ujar Dandy kepada Shane, sebagaimana dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dakan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Niatan itu pun kemudian terlaksana.

Mario Dandy bersama Shane Lukas dan AGH tiba di Perumahan Green Permata Jakarta Selatan, rumah temannya David Ozora pada 20 Februari 2023 pukul 18.28 WIB.

Begitu tiba di lokasi, Shane Lukas sempat menawarkan bantuan terkait penganiayaan itu.

"Ntar gua ngapain Den? Mau gue ikut pukulin juga gak?" tanya Shane Lukas kepada Mario Dandy kala itu.

Tawaran itu pun ditolak Mario Dandy.

Namun Dandy menawarkan agar Shane merekam aksi penganiayaannya.

"Ntar lu videoin aja! Nih HP gue nih," katanya.

Akibat perbuatannya ini, Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Keluarga David Ozora akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Pekan Depan

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Sentimen: negatif (99.6%)