Sentimen
Negatif (97%)
27 Mei 2023 : 00.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Bumbu

Kasus: Narkoba, Kurir narkoba

Polres dalami penangkapan kurir narkoba Kalimantan Selatan

27 Mei 2023 : 00.21 Views 5

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Nasional

Polres dalami penangkapan kurir narkoba Kalimantan Selatan

Kabag Ops Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, AKP Jajat Sudrajat (duduk tengah) memberikan keterangan pers menyangkut narkoba (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

Elshinta.com - Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,  mendalami penangkapan seorang pria warga Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan diduga sebagai kurir narkoba.

"Kami masih terus dalami penangkapan kurir narkoba berinisial Hr (45 tahun) warga Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jajat Sudrajat di Penajam, Jumat.

Polisi meringkus Hr bersama seorang pria berinisial Hn (36 tahun) warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang juga diduga sebagai kurir narkoba pada 19 Mei 2023.

"Hn dan Hr ditangkap di depan rumah kontrakan di Kelurahan Waru, polisi temukan barang bukti 41,54 gram sabu sabu," jelasnya.

Barang bukti lainnya yang disita satu unit sepeda motor, plastik pembungkus bening, satu unit telepon genggam milik Hn, dan satu unit telepon genggam telepon genggam milik Hr.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut dari laporan masyarakat setempat dugaan ada transaksi jual beli narkoba yang melibatkan Hn dan HR, dan dilakukan pengintaian selama satu pekan.

Saat pemeriksaan, Hr mengaku dihubungi temannya dari Kalimantan Selatan berinisial A untuk dicarikan narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya Hr menghubungi keluarganya di Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Hn.

Kemudian Hn berangkat ke Kota Balikpapan untuk membeli sabu-sabu seharga Rp45 juta kepada F.

"A dari Kalimantan Selatan dan F dari Balikpapan masih DPO (daftar pencarian orang," ungkap Jajat Sudrajat.

Kedua tersangka Hn dan HR diancam Pasal 114 ayat (2/ juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2/ juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yakni minimal lima atau 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Sentimen: negatif (97%)