Sentimen
Positif (100%)
5 Mei 2023 : 12.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sorong

Sorong terbitkan surat edaran untuk dukung peningkatan layanan JKN

5 Mei 2023 : 12.25 Views 6

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Nasional

Sorong terbitkan surat edaran untuk dukung peningkatan layanan JKN

Arsip Foto. Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga saat menerima penghargaan UHC dari pemerintah pusat. (ANTARA/HO-Humas BPJS Kesehatan Cabang Sorong)

Elshinta.com - Pemerintah Kota Sorong di Provinsi Papua Barat Daya menerbitkan surat edaran untuk mendukung peningkatan layanan Program Jaminan Nasional (JKN) di wilayahnya.

Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga di Sorong, Jumat, menjelaskan bahwa penerbitan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3/4/2023 tentang janji implementasi layanan Jaminan Kesehatan Nasional ditujukan untuk memastikan masyarakat Kota Sorong bisa mengakses layanan JKN di seluruh fasilitas kesehatan.

"Masyarakat Kota Sorong diharapkan dapat merasakan implementasi janji layanan di seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemerintah kota berupaya memastikan masyarakat bisa mengakses layanan JKN secara mudah, cepat, dan setara di seluruh fasilitas kesehatan, termasuk fasilitas kesehatan milik swasta.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) di Kota Sorong diminta membuat janji layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Di samping itu, Surat Edaran Wali Kota mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan di Kota Sorong memasang media informasi mengenai Janji Layanan JKN paling lambat 1 Mei 2023 di masing-masing fasilitas pelayanan.

"Ini merupakan bentuk afirmasi komitmen pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta JKN-KIS," kata George ​​​​​​​Yarangga.

Dia menyampaikan bahwa Kota Sorong sudah mencapai Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) dengan jumlah peserta Program JKN-KIS mencapai 98 persen lebih dari penduduk.

"Sehingga diperlukan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta JKN-KIS di Kota Sorong," katanya.

Pemerintah Kota Sorong secara berkala akan mengawasi dan mengevaluasi implementasi janji layanan JKN yang disampaikan oleh pengelola fasilitas pelayanan kesehatan.

"Tujuannya untuk memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Menurut surat edaran, janji layanan FKRTL seperti rumah sakit dan klinik utama harus mencakup penerimaan NIK, KTP, atau KIS digital tanpa disertai permintaan fotokopi dokumen dalam proses pendaftaran, pemberian pelayanan tanpa biaya tambahan dan tanpa pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), pemberian obat sesuai kebutuhan tanpa membebani peserta, serta pemberian layanan yang ramah dan tanpa diskriminasi.

Janji layanan FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik meliputi penerimaan NIK, KTP, atau KIS digital tanpa disertai permintaan fotokopi dokumen dalam proses pendaftaran, pemberian pelayanan tanpa biaya tambahan, pemberian pelayanan bagi peserta di luar wilayah FKTP sesuai ketentuan, pemberian obat sesuai kebutuhan tanpa membebani pasien, pelayanan konsultasi via daring, serta pemberian layanan yang ramah dan tanpa diskriminasi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Gilang Yoga Wardanu mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Sorong terhadap penyelenggaraan Program JKN.

Dalam siaran persnya, Gilang menyampaikan bahwa dukungan tersebut penting bagi upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta Program JKN-KIS di Kota Sorong.

Ia mengatakan bahwa hingga 1 April 2023 lebih dari 98 persen penduduk Kota Sorong sudah tercatat sebagai peserta Program JKN-KIS.

"Keaktifan peserta saat ini di angka 89,15 persen," katanya.

Dia mengatakan bahwa BPJS Kesehatan mendukung sosialisasi janji layanan bagi peserta JKN-KIS ke fasilitas-fasilitas kesehatan mitra.

"Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh faskes paham dan mampu menjalankan komitmen yang telah ditetapkan dalam janji layanan kesehatan," katanya.

Sentimen: positif (100%)