Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PSI Dukung Langkah Mahfud Md Buka-bukaan di DPR, Minta Terus Dikawal
Liputan6.com
Jenis Media: Politik
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4325056/original/094395700_1676452773-20230215-Menkopolhukam-DPR-Faizal-6.jpg)
Perkara dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan kini menemui titik terang. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengakui data yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD terkait dugaan transaksi gelap pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun.
Hal itu disampaikan Suahasil Nazara dalam Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Anak buah Sri Mulyani ini menjelaskan, terdapat dua klasifikasi surat PPATK mengenai transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu. Pertama, surat yang dikirimkan ke Kemenkeu berjumlah 135 surat, yang melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 22,04 triliun.
Kedua, sebanyak 64 surat dikirimkan PPATK ke aparat penegak hukum (APH) yang melibatkan 103 PNS Kemenkeu dengan nominal Rp 13,07 triliun.
“Yang oranye itu adalah surat PPATK yang dikirimkan kepada APH, Kemenkeu enggak terima. Kalau surat dikirim ke APH, Kemenkeu tidak terima, yang terima APH. Karena itu di Komisi XI kita menguraikan yang Rp 22 triliun terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu isinya dari Rp 22 triliun, Rp 18,7 triliun adalah korporasi A,B,C,D,E, Rp 3,3 triliun yang memang transaksi pegawai,” jelasnnya.
Sementara, transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dengan nilai sekitar Rp 53 triliun. PPATK hanya mengirim 2 surat ke aparat penegak hukum yang isinya melibatkan 23 pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 47,0 triliun.
Selanjutnya, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan tindak pencucian uang yang belum diperoleh data sebesar Rp 260-an triliun. Dari jumlah tersebut, PPATK mengirimkan 65 surat ke Kemenkeu yang melibatkan perusahaan senilai Rp 253,5 triliun, sedangkan 34 surat lainnya PPATK mengirimkan ke aparat penegak hukum yang melibatkan perusahaan senilai Rp 14,1 triliun.
Maka jika ditotal jumlah transaksi mencurigakan di lingkungan pegawai Kemenkeu mencapai Rp 349,8 triliun. Menurutnya, adanya perbedaan data yang terjadi selama ini lantaran Kemenkeu tidak menerima semua surat yang dikirimkan PPATK.
"Datanya itu klasifikasinya aja yang beda. Begitu klasifikasi disetel, sama. Jumlah surat PPATK 300 surat, sama. Total nominalnya Rp 349,8 triliun, sama, informasi yang sama, tapi cara menunjukkannnya kita pakai pie chart yang tadi," jelasnya.
Sentimen: negatif (99.8%)