Sentimen
Negatif (98%)
31 Mar 2023 : 17.48
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

JPU kembalikan berkas perkara pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat

31 Mar 2023 : 17.48 Views 6

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Nasional

JPU kembalikan berkas perkara pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat

Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Penasehat hukum almarhum Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Togar Lubis mengatakan, bahwa perkara pembunuhan almarhum Paino belum P21. Sementara waktu penahanan terhadap tersangka sudah hampir habis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting (27) dan kawan-kawan mengembalikan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat. "Sampai saat ini informasi yang kami peroleh bahwa perkara pembunuhan almarhum Paino walau waktunya sudah hampir 60 hari sejak kejadian atau mereka ditangkap, sampai saat ini perkara ini belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Langkat. Hal ini membingungkan bagi kami," kata Togar Lubis seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Jumat (31/3).

Muncul dugaan, JPU sengaja memperlambat berkas perkara tersebut. Padahal, JPU dan penyidik yang turut dihadiri Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap sudah menyaksikan proses rekonstruksi perkara pembunuhan berencana tersebut. Karenanya, Togar mendesak agar JPU segera mempercepat atau menyatakan lengkap berkas perkara tersebut. Sebab, perkara ini sudah jelas terang benderang.

"Saat dilakukan konferensi pers oleh penyidik Polda Sumut termasuk rekonstruksi di lapangan beberapa waktu lalu, bahwa perkara ini nyata dan terang benderang. Tidak ada celah bahwa perkara ini mengalami kesulitan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan di tingkat pengadilan," kata Togar Lubis.

Tosa Ginting dan kawan-kawan ditetapkan tersangka pada 3 Februari 2023 lalu. Namun hingga kini JPU belum menyatakan lengkap berkas perkara tersebut untuk segera diadili di Pengadilan Negeri Stabat. Kami berharap khususnya kepada Kejari Langkat, bahwa perkara ini perkara yang dilihat oleh publik, bukan hanya di Kabupaten Langkat. Dan kami minta perkara ini segera diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Kami akan bersurat ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas serta Komisi III DPR RI terkait ini. Karena hal ini, penyidik yang sudah bekerja maksimal, seperti tersandera jadinya," ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun membenarkan, pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk tambahan yang harus dilengkapi.

"Pengembalian untuk menambah kekurangan yang harus dilengkapi penyidik," kata dia.

Soal masa penahanan yang sudah mau habis, dia menyebut, tidak perlu khawatir. Masa penahanan penyidik, ada permohonan perpanjangan di masa penahanan penyidik. Kalau soal penahanan tidak khawatir.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bersama penuntut umum melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan almarhum Paino yang tewas dengan cara ditembak. Ada 91 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka dalam rekonstruksi, Rabu (8/3). Rekontruksi yang digelar siang berakhir malam pukul 22.00. Sementara rekonstruksi sendiri dilakukan di tujuh tempat kejadian perkara, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Sentimen: negatif (98.4%)