Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pesanggrahan
Kasus: penganiayaan
Mario Dandy Belum Pernah Dijenguk Keluarga sejak Ditahan
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak petinggi GP Ansor korban David Ozora (17). Mario Dandy pun sudah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 22 Februari 2023.
Akan tetapi, hingga saat ini, Mario belum dijenguk oleh pihak keluarga.
“Belum (keluarga jenguk Mario Dandy),” kata Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Dolfie pun tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan sang ayah Rafael Alun Trisambodo dan keluarga belum menjenguknya di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap D anak pengurus GP Ansor.
Sebanyak 40 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).
"Dari 37 adegan yang kita siapkan, tadi berkembang menjadi 40 adegan. Adegan ke-40 terbagi menjadi dua karena angle-nya berbeda, 40 A dan 40 B," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi pada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Hengki menuturkan,dari 37 reka adegan yang direncanakan polisi, ternyata ada sejumlah adegan tambahan. Adapun adegan tambahan diperoleh penyidik dari saksi-saksi yang turut melakukan adegan rekonstruksi tersebut.
"Ini salah satu fungsi dari rekonstruksi. Salah satu saksi mengatakan ada beberapa angle yang belum kita terima," tuturnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (88.3%)