Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
5 Fakta AG Pacar Mario Ditahan, Nomor 4 Polisi Jelaskan Alasannya
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menahan AG pacar Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dia merupakan anak yang berkonflik dengan hukum karena ditetapkan sebagai pelaku.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan keputusan tersebut diambil usai AG diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik.
Padahal sebelumnya polisi menyebut AG tak bisa ditahan maupun disebut tersangka meski berstatus pelaku karena masih di bawah umur. Berikut 5 fakta penahanan AG pacar Mario:
1. AG ditahan usai diperiksa 6 jam
Penahanan diputuskan usai polisi memeriksa AG selama 6 jam di Mapolda Metro Jaya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik.
2. Ditahan di LPKS
Polda Metro Jaya resmi menahan AG pacar Mario Dandy Satrio di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG akan menjalani penahanan pertama selama 7 hari.
"Kita melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki.
LPKS diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum. LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: positif (79.8%)