Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: TransJakarta
Kab/Kota: Kebon Sirih
Kami Ingin Survei ke Lokasi
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan
JAKARTA, iNews.id - Komisi C DPRD DKI Jakarta tidak terburu-buru menyetujui penghapusan aset dalam bentuk 417 unit bus Transjakarta. Ratusan bus Transjakarta tersebut dinilai sudah tak layak jalan dan rusak berat.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan sebelum memberikan persetujuan, pihaknya akan melihat langsung fisik ratusan bus tersebut di lapangan. Upaya tersebut dilakukan untuk memvalidasi data yang diusulkan.
“Yang penting kita ingin memastikan data-datanya dulu. Kita ingin survei ke lokasi, jangan sampai kita salah dalam memutuskan penghapusan aset tersebut,” kata Yusuf dalam rapat dengan Dishub dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Berdasarkan keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai apprasial 417 bus Transjakarta tersebut ditaksir mencapai Rp21,3 miliar. Sementara pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp5 miliar dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari DPRD sesuai Pasal 337 ayat 2 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengolahan Barang Milik Daerah.
“Maka kami akan lanjutkan ini melalui persetujuan. Alurnya hari ini adalah surat Gubernur kepada DPRD tentang permohonan persetujuan dari nilai limit yang telah kita lakukan penilaian. Insya Allah apabila persetujuan ini dilakukan dikeluarkan oleh DPRD ini akan kita lakukan pelelangan secara terbuka,” ujar Kepala BPAD DKI, Reza Pahlevi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ismanto menjelaskan usulan penghapusan atas Bus Transjakarta sudah dimohonkan sejak 2018 melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Pertimbangan penghapusan sejumlah 417 Unit Bus Transjakarta dikarenakan kondisi kendaraan sudah mencapai usia hapus dan rusak berat.
“Jadi dari tahun 2018 setahu saya. Ya ini nanti kita coba screening ulang. Nah di situ kan ada penghapusan aset. Barang kali nanti BPAD yang tahu persis aset dari Transjakarta,” ucap Ismanto.
Lebih lanjut, Ismanto menyatakan kesiapannya untuk dilakukan peninjauan dan pengkajian ulang terkait penghapusan aset tersebut. Hal itu akan diupayakan untuk memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan.
“Nah mungkin kami dari Dinas Perhubungan akan menyampaikan sejelas mungkin ya tadi atensinya, dari proses pengadaannya, mulai beroperasi tahun berapa, berhentinya tahun berapa. Kami akan upayakan data itu bisa memenuhi apa yang dari atensi Komisi C,” tuturnya.
Berikut rincian merek hingga lokasi 417 unit bus Transjakarta tersebut:
1. Kantor Transjakarta, Jakarta Timur
- Merek Zhongtong sebanyak 21 unit (bahan bakar gas)
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: positif (91.4%)