Sentimen
Negatif (100%)
7 Mar 2023 : 08.09
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Sleman

Kasus: kebakaran, kecelakaan

22 orang tewas dalam kecelakaan pesawat Garuda Indonesia GA200

7 Mar 2023 : 08.09 Views 5

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Nasional

22 orang tewas dalam kecelakaan pesawat Garuda Indonesia GA200

Aircraft Garuda Indonesia Boeing 737-497. (wikipedia)

Elshinta.com - Pesawat Boeing 737 Garuda Indonesia GA200 lepas landas dari Jakarta menuju Yogyakarta, mengalami kecelakaan ketika mendarat di Bandar Udara Internasional Adisutjipto pada tanggal 7 Maret 2007. Pesawat tersebut terbakar dan menewaskan sedikitnya 21 penumpang dan 1 awak kabin.

Melansir dari berbagai sumber, guncangan hebat terjadi dua kali ketika pesawat mendarat. Guncangan itu disusul percikan api dan asap dari roda depan. Pesawat tak terkendali, melewati landasan pacu hingga melesat ke rerumputan dan turun ke bawah tanggul dengan kedalaman tiga meter, melewati pemisah jalan hingga turun ke jalan raya dua arah. Pesawat berhenti di sebuah kebun kacang.

Pesawat sudah terbakar saat itu, dengan dua mesin di kiri dan kanan telah lepas. Tiba-tiba ledakan besar terjadi. Puluhan tim penyelamat, termasuk sejumlah mobil pemadam kebakaran dan ambulans merespons.

KNKT merilis hasil penyelidikan yang menyebut pesawat melakukan approach terlalu tajam. Dalam konteks kecelakaan GA200, pesawat telat menyentuh landasan.

Pada saat approach dan mendarat, pesawat diterbangkan dengan kecepatan yang berlebihan dan sudut terbang yang tajam. Kondisi ini merupakan approach tidak stabil. PIC (Pilot in Command) tidak mengikuti prosedur perusahaan yang menyatakan bahwa bila approach tidak stabil penerbang harus membatalkan pendaratan dan melakukan go around.

Perhatian penerbang terpaku pada usaha untuk mendaratkan pesawat di landas pacu. Dia mengabaikan peringatan dan perintah dari GPWS, dia juga mengabaikan teriakan copilot untuk melakukan go around. Penyelidikan telah menentukan bahwa awak pesawat tidak menerapkan prosedur terbang yang menjamin keselamatan operasi.

Copilot tidak melaksanakan prosedur perusahaan untuk mengambil alih kendali pesawat dari PIC pada saat melihat PIC berkali-kali mengabaikan peringatan dan perintah dari GPWS.

Vonis Pilot

Setelah menjalani rangkaian sidang selama hampir 8 bulan, pilot pesawat Garuda Indonesia, M Marwoto Komar akhirnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakin Pengadilan Negeri Sleman. Hukumannya itu lebih rendah dua tahun daripada tuntutan jaksa.

Majelis hakim menilai, Marwoto bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan pesawat tidak dapat dipakai, atau rusak, yang mengakibatkan matinya orang dan menimbulkan bahaya bagi orang lain sesuai dengan Pasal 479 G (b) dan 479 G (a) KUHP.

Marwoto alpa karena tidak mengomunikasikan permasalahan yang dihadapinya saat persiapan mendaratkan pesawat Boeing 737-400 itu kepada kopilot Gagam Saman Rochmana.

Namun, Marwoto tidak memberitahukan adanya gangguan itu kepada kopilot Gagam. Kegagalan koordinasi itulah yang dinilai hakim membuat dampak kecelakaan pesawat tidak bisa diminimalkan.

Sentimen: negatif (100%)