Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
AG Pacar Mario Ditetapkan Pelaku Penganiayaan David, Ini Pasal yang Menjerat
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - AG pacar Mario Dandy Satrio turut ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David. Meski ditetapkan sebagai pelaku, AG tak bisa disebut tersangka karena masih di bawah umur.
"AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Karena masih di bawah umur, AG juga tak bisa ditahan dalam kasus ini.
Penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah alat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial, dan sebagainya. Hengki menegaskan AG tak bisa disebut tersangka karena masih di bawah umur.
"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," ucapnya.
Polisi pun menjelaskan Mario sempat berbohong kepada polisi terkait kasus ini. Hengki mengatakan Mario dan kawan-kawan merencanakan penganiayaan ini sejak awal.
"Di awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," ucapnya.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (95.5%)