Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pesanggrahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Mario Dandy Terancam Penjara 12 Tahun usai Dijerat Pasal Penganiayaan Berat yang Direncanakan
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menambah pasal yang menjerat Mario Dandy Satrio (20) dengan pasal penganiayaan berat yang telah direncanakan terhadap David, anak pengurus GP Ansor. Mario terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan penyidik kini menjeratMario dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal penganiayaan berat yang telah direncanakan dilakukan setelah penyidik melakukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan. Dari alat bukti yang didapat penyidik, Mario disebut merencanakan penganiayaan tersebut.
"Kami perlu menjelaskan bahwa pendidikan kami ini ada bersifat berkesinambungan," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapola Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Lebih lengkapnya, penyidik menjerat Pasal 354 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP dan subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Hengki menambahkan penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap tersangka Shane Lukas (19) dari yang ditetapkan sebelumnya.
Tersangka Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sebagai informasi, Mario anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Terbaru AG ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini. Meski demikian, AG tak bisa disebut tersangka dan tak ditahan karena masih di bawah umur.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (100%)