Sentimen
Negatif (100%)
25 Feb 2023 : 01.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Rejang Lebong, Lubuk Linggau

Pemprov Bengkulu imbau petani waspada produk pupuk palsu

25 Feb 2023 : 01.41 Views 4

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Nasional

Pemprov Bengkulu imbau petani waspada produk pupuk palsu

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau agar masyarakat waspada membeli pupuk di pasaran. ANTARA/Anggi Mayasari

Elshinta.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengimbau kepada seluruh petani untuk waspada terhadap produk pupuk tiruan atau palsu yang banyak beredar di pasaran menjelang musim tanam.

"Diimbau agar para petani lebih teliti dalam membeli pupuk karena banyak beredar produk ilegal," kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu Helmi Yuliandri di Kota Bengkulu, Jumat.

Oleh karena itu, petani diminta untuk lebih selektif dalam memilih pupuk untuk pertanian, sebab penggunaan pupuk ilegal memiliki harga yang hampir sama dengan produk bersubsidi namun akan menimbulkan dampak negatif terhadap kesuburan tanah.

Untuk, pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian sangat mudah dijumpai masyarakat di pasaran bahkan di tengah adanya adanya kenaikan harga pupuk dan pencabutan pupuk bersubsidi pada komoditas tanaman tertentu.

"Biasanya modus penjual pupuk palsu tersebut adalah menawarkan pupuk subsidi merk yang sama dengan alasan sisa pengadaan," ujarnya.

Penemuan modus tersebut, terang dia, terjadi di wilayah Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dan pupuk palsu tersebut berasal dari Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.

Keberadaan pupuk ilegal tersebut sangat menyusahkan para petani, sebab hasil panen para petani tidak membaik dan menimbulkan tanaman tidak dapat dipanen.

Lanjut Helmi, penggunaan pupuk yang berkualitas rendah ataupun pupuk ilegal sangat merugikan petani sebab kandungan unsur hara nya sangat rendah sehingga nyaris tidak bermanfaat sekali bagi tanaman.

"Sebenarnya setiap pupuk yang beredar ada yang namanya uji laboratorium. Salah satu isi dokumen itu adalah uji laboratorium mereka yang mencantumkan sekian kandungan nitrogen nya, sekian kandungan fosfat dan sebagainya," ujarnya.

Helmi menjelaskan bahwa penyimpangan pupuk yang terjadi ini diantaranya adanya pupuk ilegal seperti tidak terdaftar, palsu atau habis izin, pemalsuan merek, penggunaan di luar peruntukan.

Kemudian peredaran pupuk yang tidak sesuai label seperti aturan kandungan dan lain lain dan pupuk yang mengandung bahan berbahaya dan pemalsuan pupuk.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi pemalsuan pupuk palsu atau ilegal dapat langsung menghubungi Aparat Penegak Hukum (APH) terdekat untuk dapat ditindaklanjuti.

Sentimen: negatif (100%)