Sentimen
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat
Suami Divonis 1 Tahun Penjara, Istri Chuck Putranto Ucapkan Alhamdulillah
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

loading...
Istri terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) Chuck Putranto, Bebi saat menghadiri sidang putusan suaminya di PN Jaksel. Foto: MPI/Rizky Syahrial
JAKARTA - Istri terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) Chuck Putranto , Bebi mensyukuri vonis satu tahun suaminya yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Jumat (24/2/2023). Pasalnya, vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yakni dua tahun penjara.
Terlihat dengan memakai baju hitam serta kerudung berwarna putih, Bebi datang ke PN Jaksel untuk melihat langsung vonis Majelis Hakim terhadap suaminya. Baca juga: Hakim Vonis Chuck Putranto Wibowo 1 Tahun Penjara
"Alhamdulillah, saya tetap mengucap syukur kepada Allah swt atas vonis yang dijatuhi ke suami saya, terima kasih Majelis Hakim sudah memberikan vonis yang menurut saya alhamdulillah, mengucap syukur," ujar Bebi sambil menangis saat dijumpai di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023) malam.
Ia pun berharap, suaminya yakni Chuck Putranto yang terakhir menyambang pangkat Kompol ini, masih dapat bertugas sebagai anggota Polri. "Pasti (harap suaminya tetap jadi Anggota Polri)," terang dia.
Sebelumnya, terdakwa kasus Obstruction of Justice kasus tewasnya Brigadir J, Chuck Putranto dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyatakan, Chuck telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu. Baca juga: JPU: Tak Ada Alasan Pembenar dalam Perbuatan Chuck Putranto
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," jelas Hakim Afrizal.
(mhd)
Sentimen: negatif (96.9%)