Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalibaru
Tokoh Terkait

Teddy Minahasa
Kompol Kasranto Dapat Komisi Rp70 Juta Jualkan Sabu, Dipakai Bayar Koperasi hingga Tutup Utang
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto mengambil keuntungan Rp70 juta dari total transaksi penjualan narkotika sabu seberat 1 kilogram. Barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka Linda Pujiastuti alias Anita.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Kamis (23/2/2023).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Kasranto terkait penentuan harga jual 1 kilogram sabu Rp500 juta.
Kasranto mengakui bahwa dirinya yang menentukan harga tersebut untuk dijual oleh Janto P Situmorang.
"Saya yang Rp500 juta itu," jawab Kasranto.
"Artinya saudara mau ambil keuntungan?," tanya Jaksa lagi.
"Ya," ujar Kasranto.
"Berapa keuntungan yang didapat?," tanya Jaksa.
"Rp70 juta," jawab Kasranto.
Kasranto mengatakan uang Rp70 juta hasil penjualan sabu tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi. Beberapa di antaranya digunakan untuk membayar cicilan koperasi, bank hingga utang keluarganya.
"Betul (untuk keperluan sehari juga)," ujarnya.
Sebelumnya, Kasranto mengaku bodoh karena menjual barang bukti sabu dari Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Saya juga nggak tau kenapa sampai saya berbuat sebodoh itu," kata Kasranto.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (66%)