Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tambora, Pekojan
Kasus: pencurian
Kasus Pencurian 23 Murai Batu di Tambora Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif, Ini Alasannya
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - Polisi menghentikan penyidikan pencurian 23 ekor burung murai batu di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku dalam kasus tersebut berjumlah dua orang yakni MR (31) dan FS (14).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pihaknya menerapkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) untuk menghentikan kasus ini. Dia pun membeberkan alasannya.
"Salah satu pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai anak yatim. Pihak korban dan keluarga para pelaku sepakat untuk berdamai sehingga tindak pidana ini kami hentikan dengan mekanisme keadilan restoratif," kata Putra, Kamis (23/2/2023).
Upaya keadilan restoratif ini turut menggandeng balai pemasyarakatan (Bapas) Dalam menerapkan diversi ke pelaku anak, Bapas membantu pembinaan kepada anak di bawah umur yang masih punya masa depan.
“Pelaku berinisial MR (31) telah menjalani penahanan selama 20 hari dari tanggal 3 Februari hingga Senin 21 Februari 2023. Setelah gelar perkara, kami hentikan penyidikan tindak pidana pencurian burung ini dan pelaku MR kami kembalikan ke keluarganya," tuturnya.
Sebelumnya, aksi pencurian burung itu terjadi di sebuah rumah toko (Ruko) Jalan Masjid Pekojan I, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 03.40 WIB.
Saat itu, pemilik toko burung tersebut mendapat kabar dari pegawainya bahwa burung murai batunya di lantai 3 telah hilang sebanyak 13 ekor. Putra mengatakan pelaku mengakui sebelumnya pernah mencuri burung di lokasi yang sama. Sehingga total sudah ada 23 ekor burung murai batu yang dicuri oleh pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku MR yang lebih dahulu mengajak pelaku FS. Pelaku MR mengiming-imingi anak tetangganya itu dengan uang bila berhasil mencuri burung di toko tersebut.
"Perannya (anak tetangga) membantu saat mencuri burung. Anak itu diimingi bagi keuntungan. Harga burungnya sebenarnya Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per ekor, tapi dijual sama pelaku Rp100.000 sampai Rp400.000," ucap Putra.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (99.1%)