Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Kalideres
Kasus: Narkoba, Polisi Gadungan
Tokoh Terkait

Syafri
Komplotan Polisi Gadungan Resahkan Warga Jakbar, Tuduh Korban Pakai Narkoba
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - Polsek Kalideres menangkap empat orang yang berpura-pura menjadi anggota polisi. Komplotan polisi gadungan tersebut melancarkan aksinya dengan modus menuduh para korban sebagai pengedar narkoba.
Keempat pelaku yang ditangkap tersebut di antaranya berinisial AS (39) , DS (43), FH, (27) dan AP (25).
"Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan menunjukkan kartu polisi palsu serta menakuti dengan menggunakan senjata mainan (korek api)," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat konferensi pers, Selasa (21/2/2023).
Syafri menjelaskan, para pelaku mencari korbannya secara acak. Mereka beroperasi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang dengan mengendarai sepeda motor.
"Komplotan ini mengikuti korbannya, ketika sampai di tempat sepi, korban dipepet dan diberhentikan," ujarnya.
Usai diberhentikan, para pelaku kemudian mengaku dari pihak kepolisian dan langsung menggeledah barang bawaan korban. Syafri menyebut, mereka juga menuduh korban sebagai pelaku narkotika.
"Para pelaku meyakinkan korban dengan menunjukan ID card anggota polisi palsu serta menakuti dengan senjata mainan (korek api)," ujar Syafri.
Kemudian, lanjut Syafri, korban diajak berdamai dengan cara disuruh datang ke kantor polisi, namun para pelaku tidak menyebutkan kantor polisi mana yang dimaksud.
"Ada juga korban disuruh pulang untuk memanggil orang tuanya, namun setelah korban pergi, maka para pelaku melarikan diri," beber Syafri.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui nekat melakukan penipuan karena faktor ekonomi. Para pelaku sudah sering melakukan aksinya itu selama enam bulan terakhir.
Adapun uang hasil kejahatan mereka bagi rata dan digunakan untuk keperluan sehari-hari. "Selain itu juga digunakan tersangka untuk minum-minum alkohol," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (100%)