Sentimen
6 Fakta Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Brio di Jaksel, Nomor 5 Korban Bawa Penumpang
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - Pengemudi Fortuner inisial GR (24) mengamuk dan merusak mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku merusak mobil korban dengan menggunakan airsoft gun dan pedang anggar viral di media sosial.
"Kami menetapkan saudara GR sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary saat konferensi pers, Senin (13/2/2023).
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary konferensi pers di kantornya, Senin (13/2/2023). (Foto MPI).
Tersangka GR diduga melanggar Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Berikut fakta-fakta pengemudi Fortuner mengamuk :
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (99.6%)