Sentimen
Negatif (98%)
8 Feb 2023 : 01.17
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Sopir Taksi Dibunuh Anggota Densus 88, Kuasa Hukum Korban Minta Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana

8 Feb 2023 : 01.17 Views 21

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

Sopir Taksi Dibunuh Anggota Densus 88, Kuasa Hukum Korban Minta Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana

JAKARTA, iNews.id- Anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Bripda HS diduga membunuh  sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu. HS disangkakan dengan pasal 338, 351 ayat (3) dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum korban, Jundri R Betutu keberatan terkait sangkaan pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian.

"Kalau secara pribadi, secara orang hukum, kami menganalisa ini memang sudah direncanakan. Oleh karena itu, kami keberatan dengan pasal-pasal yang diajukan oleh penyidik," kata Jundri kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Jundri pun meminta penyidik juga turut menyertakan pasal terkait pembunuhan berencana atas tersangka HS. Hal itu lantaran pelaku diduga mengetahui tempat eksekusi yang sepi untuk memuluskan aksinya.

"Kemudian dia juga sudah mempersiapkan berupa alat yang digunakan untuk membunuh si korban. Nah itulah kemudian kami menganalisa kalau ini patut untuk dilakukan penyelidikan lebh lanjut untuk masuk ke pasal 340 KUHP," kata dia.

Editor : Ainun Najib

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (98.1%)