Sentimen
Negatif (99%)
3 Feb 2023 : 21.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo

Kasus: covid-19, Narkoba

Tokoh Terkait
Agus Widanarko

Agus Widanarko

P4GN Sukoharjo bantu rehabilitasi 12 pecandu narkoba selama pandemi

3 Feb 2023 : 21.12 Views 3

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Nasional

P4GN Sukoharjo bantu rehabilitasi 12 pecandu narkoba selama pandemi

Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Tim Pemberantasan Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menangani rehabilitasi 12 pecandu selama pandemi Covid-19. Yakni para pengguna narkoba yang secara sukarela melaporkan diri untuk mendapatkan rehabilitasi dari sifat kecanduan narkotika dan obat obatan terlarang. Para pecandu yang meminta pertolongan rehabilitasi ini didominasi usia dewasa.

Penyuluh P4GN Sukoharjo, Agus Widanarko mengatakan, 12 pecandu yang datang meminta rehabilitasi secara sukarela hasil dari penyuluhan ke berbagai komunitas masyarakat. Dari mereka juga terungkap bahwa ada ketakutan melapor akan berimplikasi pada hukum bagi pecandu narkoba.

"Para pemakai ini pada dasarnya kebingungan mau melapor ke Polres takut kena urusan dengan hukum, ke RSUD khawatir dengan prosedur antre. Akhirnya memberanikan diri konsultasi ke Posko P4GN," papar pria yang akrab disapa Danar ini.

Faktor kurang informasi, tambahnya, yang membuat para pecandu mengurungkan niat mendapatkan pertolongan rehabilitasi. Bahwa mereka yang datang melapor menjadi pemakai dan pecandu  secara sukarela meminta untuk direhab, tidak akan dijadikan tersangka penyalahgunaan narkoba. Justru akan diberikan treatment bantuan rehabilitasi secara gratis.

"Ya, orang yang kena narkoba itu merasa ketakutan dan khawatir," kata Danar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (3/2).

Disampaikan Danar, jumlah 12 orang pemakai narkoba awalnya konsultasi ke penyuluh P4GN dan dirujuk melaksanakan rehabilitasi di panti sosial yang ada di Sukoharjo. Pihaknya juga melayani jemput bola bagi pecandu yang ingin mengakses pelayanan lapor dan bantuan rehab.

Jumlah tersebut cenderung meningkat dibandingkan sebelum terjadi pandemi Covid-19, penyisiran yang dilakukan penyuluh paling banyak bisa menjaring rata rata dua orang pemakai narkoba dalam satu tahun untuk direhabilitasi. Kendalanya pada ketidaktahuan masyarakat bahwa ada Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang ketentuan melaporkan diri bagi pecandu narkoba untuk mengakses layanan pengobatan gratis.

Ia menambahkan, kendala yang ada saat ini, pemerintah daerah tidak memiliki pusat rehabilitasi narkoba di Sukoharjo. Tahap konseling dan rehabilitasi masih dirujuk ke panti sosial yang dikelola swasta. Pihaknya juga masih kesulitan mengakses pengobatan gratis untuk gejala kecanduan pasien, karena jenis layanan tersebut tidak ditanggung program asuransi jaminan kesehatan nasional (JKN).

Sentimen: negatif (99.9%)