Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pencurian, penganiayaan
Kejaksaan Hentikan Kasus Pencurian dan Penganiayaan di Jakbar lewat Restorative Justice
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka kasus kejahatan pencurian dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat, terbebas dari hukuman penjara pada Kamis (19/1). Mereka bebas setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan upaya Restorative Justice (RJ).
Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto mengatakan, ketiga tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ. Salah satu pertimbangan yakni ancaman hukuman para tersangka di bawah lima tahun. Lalu kerugian yang diderita korban tak sampai lebih dari Rp2,5 juta.
"Nah jadi kriteria itu sudah memenuhi, akhirnya kita coba untuk pertemukan kedua belah pihak, kita undang korban juga tidak keberatan," jelas Sunarto kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).
Perkara pertama yang dilakukan RJ yakni kasus pencurian Handphone (Hp) yang terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin. Saat itu seorang pria paruh baya bernama Yulianto terpaksa mencuri Hp milik warga di Jakarta Barat.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (100%)