Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: kecelakaan
Polisi Tetapkan Sopir Tabrak Remaja di Bogor Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

BOGOR, iNews.id - Kasus tabrak lari oleh truk terhadap pemuda di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor akan berakhir di meja hijau. Sopir truk berinisial AR (38) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tersebut.
"(Sopir truk tabrak lari) sudah tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (11/1/2023).
Penetapan tersangka itu sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Unit Gakkum Satantas Polresta Bogor Kota siang tadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 312 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.
"Terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pospol, Polsek atau Polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan," kata Bismo.
Tersangka juga sempat bersembunyi di dalam rumahnya usai peristiwa tabrak lari. Hingga akhirnya, polisi dapat menemukannya dan diamankan.
"Patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Sopir tersebut melanjutkan pekerjaannya dan selama 2 hari bersembunyi di rumahnya," tuturnya.
Sebelumnya, beredar video aksi penyetopan truk oleh beberapa orang di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor pada Kamis 5 Januari 2023 malam. Akibatnya, satu orang meninggal dunia karena tertabrak truk.
Dalam video singkat yang dilihat, tampak suasana jalan malam hari yang cukup ramai kendaraan. Lalu, terdapat empat orang pria berlarian ke tengah jalan berusaha menyetop kendaraan dump truk berwarna putih yang tengah melintas.
Bukan berhenti, truk tersebut tetap berjalan sehingga salah salah satu dari kelompok tersebut tertabrak. Melihat temannya tertabrak, rekannya berlarian menjauh dan truk tetap melanjutkan perjalanannya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan sang sopir. Selanjutnya sopir, berserta barang bukti truk diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (96.9%)