Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
RPA Perindo Kembali Kawal Kasus Pelecehan Anak di PN Jakut
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali melakukan pengawalan terhadap kasus pelecehan anak di bawah umur. Korban S (13) menjadi korban pelecehan seksual.
"Kami datang ke PN Jakarta Utara untuk memberikan perlindungan kepada korban yang mengalami tindakan pelecehan seksual," ujar Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).
Hubungan antara korban dan pelaku diketahui merupakan teman dalam kegiatan ibadah pemuda sejak 2021 silam. Korban kemudian diperdaya oleh pelaku untuk melakukan hubungan seksual secara paksa dengan ancaman.
Untuk itu, Jeannie sebagai salah satu pendamping hukum korban meminta pihak majelis hakim dan jaksa PN Jakarta Utara memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
"Agenda hari ini sidang dakwaan tersangka pelaku kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Kasusnya sejak awal didampingi RPA Perindo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," katanya.
Jeannie berharap majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya terhadap pelaku. Pasalnya korban masih dalam kategori anak di bawah umur dan mengalami trauma atas peristiwa tersebut.
Dia menambahkan Partai Perindo terus gigih dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak. Selain itu terus mengawal berbagai kasus kekerasan fisik ataupun seksual yang dialami perempuan dan anak.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (99.9%)