Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tebet, Dukuh, Menteng
Sopir Truk Didenda Rp5 Juta akibat Buang Limbah Tinja Sembarangan di Dukuh Atas
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan denda administratif berupa uang paksa senilai Rp5 juta kepada sopir truk karena membuang limbah tinja di selokan Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat. Diketahui mobil truk tinja tersebut viral usai dipergoki warga membuang limbah pada Senin (9/1) kemarin.
"DLH Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang PPH dan PPNS melakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara terhadap pengemudi truk tinja tersebut yang berinisial D. Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar lima juta rupiah," kata Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Yogi menjelaskan Dinas LH melalui Bidang PPH bergerak cepat memburu truk tinja dan berhasil menemukannya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
"Bidang PPH berkoordinasi dengan Satpel LH Kecamatan Tebet terkait truk tinja tersebut. Kemudian setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pool truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," tuturnya.
Sebelumnya, video warga mengejar truk tinja sambil memvideokan viral di media sosial. Truk tersebut membuang tinja di pinggir jalan.
"Mobil buang tinja di jalan nih mobilnya buang tinja di jalan alasannya kepenuhan dipergoki langsung kabur," ucap dia.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (96.2%)