Sentimen
Negatif (100%)
9 Jan 2023 : 16.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Jadi Tersangka, Ibu di Bogor Rekayasa Penculikan Dikenakan Wajib Lapor

9 Jan 2023 : 16.08 Views 13

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

Jadi Tersangka, Ibu di Bogor Rekayasa Penculikan Dikenakan Wajib Lapor

BOGOR, iNews.id - Seorang ibu berinisial Y warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor merekayasa penculikan karena terlilit utang. Sang ibu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah, Senin (9/1/2023).

Y ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur dalam Undang-Undang Pasal 14 Ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya Y, rekannya berinisial T yang turut serta terlibat dalam rekayasa tersebut juga ditetapkan tersangka.

"Dia (T) juga sama (ditetapkan tersangka)," tuturnya.

Dalam hasil pemeriksaan, diketahui Y sebelumnya juga kerap membuat keresahan di lingkungannya. Termasuk kepada suaminya sendiri.

"Memang sudah keterlaluan (Y). Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga," katanya.

Namun, dalam kasus ini tersangka menjalani wajib lapor. Karena, pertimbangan polisi yakni ancaman hukuman 3 tahun penjara dan tersangka merupakan seorang ibu yang memiliki anak masih bayi.

"Wajib lapor, karena pertimbangan pertimbangan kita itu," tuturnya.

Sebelumnya, warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang sempat hilang dua hari ditemukan polisi. Ibu berinisial Y itu ditemukan di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor pada Jumat 6 Januari 2023.

Rupanya, Y telah merencanakan kehilangannya hingga membuat rekayasa penculikan. Motifnya karena terlilit utang dan menggunakan uang sebesar Rp45 juta tanpa sepengetahuan suaminya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (100%)