Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
RPA Perindo Kembali Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak di PN Jakut
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali melakukan pendampingan upaya pengusutan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Jakarta Utara. Hari ini, kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa berinisial SCB alias B (29).
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyatakan, kasus ini terjadi pada akhir 2021 silam. Menurutnya, terdakwa bertemu dan berkenalan dengan korban SAJ (13) pada Maret 2021 pada acara keagamaan pemuda dan remaja.
Setelah perkenalan tersebut, terdakwa dan korban semakin sering bertemu terkait kegiatan yang sama hingga pada Oktober 2021 hubungan keduanya semakin dekat.
"Pada 24 Desember 2021, pelaku mengajak keluar korban untuk jalan-jalan sekira pukul 22.00 WIB dan sempat mampir ke rumah kosan B. Di teras kosan, B sudah melakukan tindakan pelecehan seksual berupa mencium bibir dan memegang bagian intim dari korban," kata Jeannie di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (98.5%)