Sentimen
Negatif (96%)
30 Des 2022 : 14.35
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Harley-Davidson

Kab/Kota: Menteng

Pengendara Moge yang Tabrak Lansia Penjual Tisu di Jakpus Terancam 6 Tahun Penjara

30 Des 2022 : 14.35 Views 8

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

Pengendara Moge yang Tabrak Lansia Penjual Tisu di Jakpus Terancam 6 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Pengendara motor gede (Moge) Harley Davidson, RMP (43) yang menabrak lansia penjual tisu berinisial S (63) sampai meninggal di Menteng, Jakarta Pusat terancam dijerat dengan pidana. Meski polisi belum resmi menetapkan tersangka, tetapi gelar perkara mengarah ke penetapan tersangka.

Pasalnya, perbuatan RMP yang sampai menghilangkan nyawa seseorang mengandung unsur pidana.

"Hasil gelar perkara internal kita sudah mengarah ke tersangka," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono, Jumat (30/12/2022).

Sutiyono menyebut pengendara yang lalai hingga menyebabkan korban bisa terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Sesuai pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ancaman maksimal 6 tahun," ujar Sutiyono.

Editor : Reza Fajri

:

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:



Sentimen: negatif (96.2%)