Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Cengkareng
Penyiram Air Keras ke Istri dan Anak hingga Tewas di Cengkareng Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - Pelaku penyiraman air keras terhadap istri dan anak di Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap polisi. Pelaku bernama Rizal (48) ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (29/12/2022).
"Saat itu yang bersangkutan ada di sebuah toko HP dengan rencana ingin menjualnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Pasma menjelaskan, motif pelaku melakukan penyiraman air keras lantaran cemburu dengan istrinya yang dinilai masih berhubungan dengan mantan suami.
"Kecurigaan suami ini diduga masih berhubungan dengan mantan suaminya, terlepas dari hal yang mana apakah (ketahuan) dari HP," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, botol bekas air keras dan dua buah HP. Puslabfor juga meneliti kandungan cairan yang ada di botol ini.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Reza Fajri
:
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (99%)